Bahtsul Masail : Wates

 


“Mas ada chat dari Pak Modin”, kata istriku.

“Apa pesannya?, bacakan”

Assalamualaikum, Gus, sesok iso melu iki gak?, lek iso bareng Pak Kholik, ini ada fotonya, Mas”

“Balas”

“Balasi apa?”

“OK gampang”

Fotonya ternyata adalah undangan menghadiri majlis taklim MWC NU Wates, bertempat di Masjid al Hikmah Dusun Nepen Desa Plaosan, Wates.

Begitu kira kira awal mula ceritanya. Pak Modin ini adalah Kepala Urusan Desa Tawang. Wakhid Hasyim namanya. Teman seangkatanku di SMP 1 Wates. Menikah dengan temanku SD. Juga seangkatanku. Sejak muda aktif di IPNU. Lanjut Ansor. Masih ada perkumpulannya juga, Takhtimul Qur’an an-Nahdiyah. Karirnya cukup melejit, bagiku. Maklum aku masih kuliah, dia sudah jadi Modin. Periode ini menjadi Ketua Tanfidziyah NU Ranting Tawang. Menggantikan Bapak Kusaini, tetangganya.

Sedang Bapak Kholik adalah Pejabat Kemenag sekaligus Rois Syuriah NU Ranting Tawang. Tetanggaku, rumahnya utaraku, jarak 1 rumah. Juga baru periode kali ini masuk jajaran NU Tawang. Rumahnya, khususnya ruang tamunya dan kamar depannya, penuh dengan kitab dan buku. Nama lengkapnya H. Abdul Kholiq Nawawi, S.Ag, M.Pd.I, asalnya dari Magetan. Di mantu tokoh agama di lingkunganku, Wates bahkan. Kakek istrinya bahkan dekat dengan Gus Miek. Keluarga mertuanya pernah mendatangkan Gus Lik, untuk mengisi pengajian di kampungku. Sekaligus Ketua Takmir Masjid An-Nur, kampungku. Di sini pula, aku menjadi Imam dan Khotib pengganti (badal) ketika Haji Kholik atau saudaranya Haji Habib al Hafidz berhalangan.

Hampir sama dengan Haji Kholik, Haji Habib juga menantu di keluarga ini. Asal dari Kudus. Sekarang mbangkoni rumah sekaligus menjadi pengasuh Pondok Qur’an yang sedang dirintisnya. Tahap pembangunan. Santrinya sekarang sekitar 25-an, dari yang masih kecil usia kelas 1 SD, atau yang dewasa. Nama lengkapnya Zainal Habib al Hafidz. Santri Kyai Muhsin, Pondok Semanding, Tretek, Pare. Jadi jangan salah ketika meyebut Pondok Semanding. Semanding kampungku juga Pondok Qur’an. Pendirinya santri dari Pondok Qur’an Semanding. Akhir-akhir ini beliau berhalangan imam dan khutbah. Putranya sudah beberapa kali datang ke rumah, menyampaikan amanat Abahnya. Agar aku menjadi badal di masjid. Mau apa lagi?? nggeh saja. Kalau gini statusku jadi Kyai juga ni. Hahahaha.. Kyai Badal. Hahahaha…

##

“Engko gene Pak Kholik za”

“Ya gampang, wong Nepen kono ae”

Selanjutnya pesan gambar hasil screenshot percakapan pak Modin dan pak Kholik, yang intinya aku di ajak berangkat bareng.

“Dijak bareng pak Kholik”.

Lama sekali tidak aku buka chat terakhir ini. Intinya aku pengen berangkat sendiri, sambil momong Dija. Biar bisa cepat pulang.

Hingga jam 9 pagi aku baru berangkat mandi. Itupun karena di oyak istri. Sejak pagi aku berkelana di taman bunga-ku. Hahaha..

Baru dapat beberapa siraman. Istriku memberitahu, bahwa aku di ampiri Pak Kholik. Di luar dugaan memang. Mau apalagi. Cepat cepatlah kuselesaikan mandiku. Jebur jebur jebur. Wudhu. Sarungan.. ganti baju. Benar.. Pak Kholik sudah di teras rumah. Tampak mobilnya juga parkir di jalanan depan rumah.

Berangkatlah..

Di mobil, banyak obrolan. Terkait perkembangan NU Tawang. Mulai dari terhambatnya gerak karena SK pengukuhan belum ditangan. Lazisnu. Bahkan beliau menyoroti khusus Lazisnu. Proyek koinisasi di toko toko. Masak yang punya toko orang NU, kotak amalnya non NU.

Ku timpali juga dengan model Lazisnu sedekah sampah. Di Pranggang, Pagu, Bedali sudah berjalan program ini. Di kampung, denger denger sudah mulai dirintis. Dari pembicaraan, tampaknya beliau belum tau.

Rencana studi banding program Lazisnu ke wilayah lain, yang dianggap sukses berjalan.

“Niki pak, lokasinya”, sambil aku menunjukkan masjid kiri jalan ini. Kalau dari arah timur. Berarti selatan jalan.

Depan masjid ada makamnya.. tampak pula, selatan masjid berjarak sekitar 20 meter ada pemakaman umum. Baru tau aku.

Baru tau pula jika depan Masjid ada makamnya, tidak  mungkin kelompok Wahabi mau menempati masjid ini. Lho??? Lalu di masjid Nabawi kan ada makam Nabi? Coba tanya, mereka yang berjama’ah di masjid, apa ada yang berniat menyembah kuburan? Pasti tidak ada.

##

Setelah tahlil acara pun dibuka.

Pembukaan, pembacaan ayat suci, sambutan sambutan, pengajian oleh Rois Syuriah MWC NU Wates dan penyampaian hasil Bathsul Masail.

Sengaja tidak aku bicarakan apa saja isi sambutan dan pengajiannya. Cuma pointnya adalah persiapan pelantikan pengurus ranting di halaman masjid al Falah Kyai Khozin Ridwan Pagu, sukseskan hari santri, sukseskan 1 abad NU dengan cara Kirab Kotak Amal.

Sedangkan catatan sedikit dari pengajiannya adalah :

Hadits tentang bahaya menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ( البخاري)

Apabila perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat. (HR Al-Bukhari dari Abi Hurairah).

Dan ini intinya..

Beberapa pertanyaan yang masuk ke LBM MWC Wates bulan Juli, dan jawabannya yang disampaikan pada rutinan Majlis Taklim Ahad Pahing, tanggal 14 Agustus 2022, di Masjid al-Hikmah Dusun Nepen Desa Plaosan, Kec. Wates.

Sebelumnya ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Jawa Pegon.

  1. Soal : Bagaimana hukumnya mengambil gambar / memfoto orang lain tanpa izin, lalu dishare (disebarkan) seperti keadaan yang sudah berlaku di zaman sekarang?

Jawab : Haram, kalau sampai menjadikan orang tersebut menjadi tertolak kesaksiannya dan bertujuan pembunuhan karakter.

Ibarot : Hasyiyah al Jamal ala Syarah al Minhaj, juz 5 hal 373.

Ket : lebih kepada al muruah, menjaga harga diri dan kehormatan. Kecuali jika yang difoto dan yang memfoto adalah kawan, dan yang difoto ridho maka hukumnya boleh, asal tidak ada unsur kemaksiatan.

  1. Saya punya teman yang sudah menikah dan masih satu rumah dengan mertua. Teman saya tadi meminta ijin kepada mertuanya untuk sholat berjama’ah ke masjid. Tetapi tidak diberi ijin karena mertuanya tidak mengenal (tidak pernah ke masjid). Menurut mertuanya agar sholat di rumah menjadi imam bagi keluarganya.

Soal : Bagaimana hukumnya mertua yang tidak mengijinkan jama’ah di masjid sesuai ilustrasi di atas?

Jawab : Mubah (boleh boleh saja) dan bahkan jama’ah di rumah lebih utama jika :

a.       Jama’ah dengan keluarganya

b.       Seandainya ditinggal sholat berjama’ah di masjid menjadikan keluarga yang di rumah tidak sholat berjama’ah.

c.       Syiar jama’ah sudah kelihatan tanpa adanya si fulan.

d.       Masjid tidak sepi tanpa adanya si fulan.

Ibarot : Busyo al Karim ala Syarah Masail al Ta’lim, juz 1 hal 226.

Ket : Sholat wajib berjama’ah afdhol di masjid, apalagi untuk syiar. Tetapi lebih afdhol berjama’ah dengan keluarganya.

  1. Soal : Siapa yang dimaksud Imam Mahdi dan Ratu Adil itu?

Jawab : Imam Mahdi adalah seorang laki laki dari anak turun Siti Fatimah putri Kanjeng Nabi Muhammad saw, yang menegakkan keadilan di bumi secara merata seperti meratanya kedzoliman di zaman sekarang.

Ibarot : Tanwirul Qulub, hal 62, terbitan Thoha Putra

Ket : Sesuai hadis Nabi Saw  riwayat Abu Nu’aim dari Hudzaifah. Sedangkan Ratu Adil itu Insya Alloh keterangan dalam Ramalan Jayabaya.

  1. Soal : Apa ada Qoul yang menerangkan akad nikah tanpa wali dan saksi?

Jawab : Ada, yaitu Qoulnya Abu Dawud adz Dzohiri tetapi jumhur ulama (kebanyakan ulama) tidak menganjurkan taklid (mengikut) terhadap qoul ini.

Ibarot : tidak ditulis dalam hasilnya, menurut Perumus dalam hal ini Kyai Roihan Joho setelah mencari menemukan kitabnya yaitu Fatawa Ibnu Hajar hal 35 (sependengaran penulis).

Ket : Wali nikah itu banyak, jika tidak ada Bapak, ada paman, saudara, kakek dsb. Begitupun dengan saksi, jadi alangkah baiknya kita mengikut mayoritas ulama. Dan sikap yang terbaik adalah hati hati.

##

Setelah disampaikan hasil Bathsul Masail tersebut, ada beberapa pertanyaan yang masuk ke LBM. Dan akan menjadi pembahasan dalam Rutinan LBM Kec. Wates 2 pekan kemudian, yang gilirannya di Ranting Gadungan.

Diantara pertanyaan yang masuk :

1.       Dari kasus yang sedang ditrend di Kementrian Agama Kab. Kediri, disampaikan oleh Bapak Abdul Kholiq Nawawi, pejabat Kemenag Kab. Kediri sekaligus Rois Syuriah Ranting Tawang yaitu tentang maraknya penarikan ONH yang sudah disetor, dengan mengambil alasan masa tunggu haji yang mencapai 33 tahun, jadi lebih baik umroh saja.

Jawaban sekilas dari perumus : Tidak boleh karena menarik sesuatu yang wajib untuk sesuatu yang sunnah. Haji wajib, umroh sunah.

2.       Dari jama’ah yang kayaknya seorang petani, bertanya tentang zakat tanaman tebu dan pohon sengon.

Jawaban sekilas dari perumus : Tanaman tebu dan pohon sengon bukan termasuk tanaman yang dizakati. Tetapi menanam dengan niat untuk dijual maka ada zakatnya, zakat tijaroh (barang dagangan) dengan nishob sama dengan emas.

Tetapi jawaban itu semua akan lebih jelas setelah melalui LBM. Iya pertarungan antara para alim, yang saling adu kebolehan dalam mengeluarkan jutsu kitab kuningnya. Kemudian di susun sebuah fatwa.

Aku hanya sebagai pendengar dan penikmat sajian ini. Sambil ngemil ngemil jajanan kotak. Aku pura pura manggut manggut saja. Dan tentu tidak lupa sambil buka HP. Baca perkembangan drama polisi tembak polisi dengan sutradara Si Rambo. Tampaknya makin seru saja. Se-seru pertarungan Si Gus Jadab dan Si Pesulap Merah..

Tampaknya anda juga penikmat keduanya. Benar bukan???

Komentar

  1. Si jawab dan pesulap merah udah reda. Yang hampir klimaks kisah si rembo

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Niat Sholat Musafir

Era Digital dan Ke-Wali-an

Sekelumit (Sejarah) Al Khidmah di Kec. Wates (Skripsi 2015)